Quote of this day

SEMOGA SUKSES ^_^ !! salam hangat dari saya semoga kita selalu mengingat ALLAH, karena ALLAH tidak pernah lupa dengan kita * mari berolahraga agar tubuh sehat dan bugar * dahulukan makan buah sebelum makan menu utama agar nutrisi dapat terserap lebih optimal * Ronaldinho pernah mencuri apel agar ia dapat latihan berlari lebih kencang * belajar dari alam membuat kita semakin bijak * bergaullah dengan orang yang tepat tapi berilah pengaruh positif pada semua orang * tertawalah sebelum tertawa itu dilarang

Jumat, 21 Juni 2013

Subsidi BBM dan Kemaslahatan Ummat


Mekanisme Pasar  dalam Ekonomi Islam

Konsep Ekonomi Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan syariah. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tak terkecuali negara dengan otoritas penentuan harga atau private sektor dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya. Dengan demikian, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal. Ibn Taimiyah  mengatakan jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada bentuk distorsi atau penganiayaan apa pun dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini merupakan kehendak Allah.

Harus diyakini nilai konsep Islam tidak memberikan ruang intervensi dari pihak manapun untuk menentukan harga, kecuali dan hanya kecuali adanya kondisi darurat yang kemudian menuntut pihak-pihak tertentu untuk ambil bagian menentukan harga.

Pengertian darurat di sini adalah pada dasarnya peranan pemerintah ditekan seminimal mungkin. Namun intervensi pemerintah sebagai pelaku pasar dapat dibenarkan  hanyalah jika pasar tidak dalam keadaan sempurna, dalam arti ada kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi yang fair terjadi (market failure). Sejumlah contoh klasik dari kondisi market failure antara lain: informasi yang tidak simetris, biaya transaksi, kepastian institusional serta masalah dalam distribusi. Atau dalam bahasa lain yang lebih sederhana, intervensi pemerintah adalah untuk menjamin fairness dan keadilan.

Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervesi pada empat situasi dan kondisi (1) kebutuhan masyarakan atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas (barang maupun jasa); para fuqaha sepakat bahwa sesuatu yang menjadi hajat orang banyak tidak dapat diperjualbelikan kecuali dengan harga yang sesuai.(2) terjadi kasus monopoli (penimbunan); para fuqaha sepakat untuk memberlakukan hak Hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh pemerintah. Hal ini untuk mengantisipasi adanya tindakan negatif (berbahaya) yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan kegiatan monopolistik ataupun penimbunan barang  (3) terjadi keadaan al hasr (pemboikotan), di mana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga di sini untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut (4) terjadi koalisi dan kolusi antar para penjual; di mana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi di antara mereka sendiri, dengan harga penjualan yang tentunya dibawah harga pasar. Ketetapan intervensi di sini untuk menghindari kemungkinan terjadi fluktuasi harga barang yang ekstrim dan dramatis 

Jaih Mubarok di dalam bukunya yang berjudul, Kaidah Fiqh: Sejarah dan Kaidah-kaidah Asasi mengatakan bahwa seluruh kaidah fikih, pada dasarnya, dapat dikembalikan pada satu kaidah, yaitu:
ﺪَﺮْؤُ ﺍﻟﻣَﻔَﺎﺴِﺪِ ﻭَﺠَﻟْﺐُ ﺍﻟﻣَﺻَﺎﻟِﺢِ
“Menolak kemafsadatan dan mendapatkan maslahat”.
Kaidah ini merupakan kaidah kunci karena pembentukan kaidah fikih adalah upaya agar manusia terhindar dari kesulitan dan dengan sendirinya, ia mendapat mashlahat.

Kembali pada persoalan kenaikan BBM, selama ini penetapan harga BBM selalu melalui kebijakan pemerintah atau ada intervensi pemerintah dan tidak dilakukan secara mekasnisme pasar, inilah yang pada akhirnya menimbulkan distorsi pasar. Andaikan harga BBM menggunakan mekanisme pasar seperti yang terjadi pada pertamax ataupun pertamax plus maka gejolak masyarakat pun tidak terlalu besar begitu pula untuk komiditi yang lainnya. Kalaupun pemerintah mau mengintervensi pasar maka tidak melalui kebijakan penetapan harga tetapi melalui penambahan jumlah permintaan ataupun penawaran  dan ini yang lebih disarankan dalam sistem ekonomi Islam.

Nah pertanyaannya adalah:
1. dapatkah pemerintah menstimulus supply untuk menekan harga?
2. atau mengendalikan demand terhadap BBM?
 
1. Di masa Khulafaur Rasyidin, para khalifah pernah melakukan intrevensi pasar, baik pada sisi supply maupun demand. Intrevensi pasar yang dilakukan Khulafaur Rasyidin sisi supply ialah mengatur jumlah barang yang ditawarkan seperti yang dilakukan Umar bin Khattab ketika mengimpor gandum dari Mesir untuk mengendalikan harga gandum di Madinah. tapi hal yang sama tidak bisa dilakukan kepada BBM, karena harga BBM berlaku global sehingga di daerah yang kaya minyak sekalipun harganya akan tetap sama, sehingga kebijakan meningkatkan supply nampaknya sulit diterapkan
 
2. Sedang intervensi dari sisi demand dilakukan dengan menanamkan sikap sederhana dan menjauhkan diri dari sifat konsumerisme. Intervensi pasar juga dilakukan dengan pengawasan pasar (hisbah). Dalam pengawasan pasar ini Rasulullah menunjuk Said bin Said Ibnul ‘Ash sebagai kepala pusat pasar (muhtasib) di pasar Mekkah. inilah satu-satunya celah menurut saya yang "seharusnya" mampu dimanfaatkan pemerintah untuk menangani masalah penyalahgunaan BBM yaitu dengan upaya tegas terhadap praktik penimbunan BBM (ikhtikar), penggunaan premium untuk kendaraan mewah, menghindarkan penyelundupan BBM bersubsidi ke luar negeri dll. sedangkan untuk rakyat menengah kebawah BBM bersubsidi masih dibutuhkan untuk menghindari multiplier effek dari kenaikan harga BBM.

kesimpulan.
melakukan pengendalian demand dan pengawasan pasar nampaknya lebih rasional namun itu saja tak cukup, harga yang terjangkau juga harus tetap dipertahankan karena apabila subsidi dihapuskan, industri mikro, dan kecil  yang selama ini tahan terhadap krisis juga akan terkena dampaknya. 

nah untuk itu saya mengusulkan agar prioritas pengguna BBM bersubsidi adalah para pengusaha UMKK (Usaha mikro, kecil dan koperasi), lalu berikutnya adalah kendaraan umum dan kendaraan pribadi roda dua, sedangkan untuk mobil pribadi dan instansi pemerintah harus diupayakan agar menggunakan BBM non subsidi seperti pertamax, pertamax plus, atau dexx

tapi apakah untuk saat ini langkah itu perlu dilakukan , mengingat indonesia juga merupakan satu dari sekian banyak negara penghasil BBM dan BBG? lengkapnya baca https://www.facebook.com/notes/250-juta-dukungan-untuk-ganti-kapitalisme-sosialismekomunisme-dgn-islam/pemerintah-bohong-inilah-paparan-fakta-dari-kwik-kian-gie-seputar-kontroversi-ke/10150626952044506,

di lain sisi,  entah benar atau tidak bahwa kenaikan harga BBM ini juga terkait kepentingan 'golongan tertentu' gempita pesta demokrasi yang akan digelar tahun 2014.

wallahu 'alam,,
_yulian_ 

sumber lainnya:
http://miztazone.blogspot.com/2013/01/kaidah-fiqh.html
http://finance.detik.com/read/2013/03/15/172535/2195328/1034/peneliti-ui-93-bbm-subsidi-dinikmati-rumah-tangga-menengah-atas
http://www.berdikarionline.com/opini/20130501/45-fakta-kebohongan-sby-di-balik-kenaikan-harga-bbm.html
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=100960



Tidak ada komentar:

Posting Komentar