Hayam Wuruk (1350 -1389)
Pada tahun 1350 Gayatri wafat, maka Tribhuanatunggadewi turun takhta dan digantikan oleh putranya yakni Hayam Wuruk dengan gelar Rajasanegara. Pada masa pemerintahannya bersama Patih Gajah Mada kerajaan Majapahit mencapai masa kejayaannya. Pemerintahan terlaksana secara teratur, baik di tingkat pusat (ibukota), tingkat menengah (vasal) dan tingkat desa. Sistem pemerintahan daerah (tingkat menengah dan desa) tidak berubah, sedangkan di tingkat pusat diatur sebagai berikut:
a) Dewan Sapta Prabu, merupakan penasihat raja yang terdiri atas kerabat keraton, dengan jabatan Rakryan I Hino, Rakryan I Halu dan Rakryan I Sirikan.
b) Dewan Panca Ring Wilwatikta, merupakan lembaga pelaksana pemerintahan (lembaga eksekutif) semacam Dewan Menteri, terdiri atas Rakryan Mahapatih, Rakryan Tumenggung, Rakryan Demang, Rakryan Rangga, dan Rakryan Kanuruhan.
c) Dewan Nayapati (lembaga Yudikatif) yang mengurusi peradilan.
d) Dharmadyaksa, lembaga yang mengurusi keagamaan, terdiri atas Dharmadyaksa ring Kasaiwan untuk agama Hindu dan Dharmadyaksaring Kasogatan untuk agama Buddha.
Dengan demikian pada masa Majapahit penganut agama Hindu dan Buddha dapat hidup berdampingan, rukun dan damai. "Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharmamangrawa". Inilah semboyan rakyat Majapahit dalam menciptakan persatuan dan kesatuan sehingga muncul sebagai kerajaan besar Nusantara.
Di tingkat tengah terdapat pemerintah daerah yang dikepalai oleh seorang raja kecil atau bupati. Mereka dapat mengatur daerahnya secara otonom, tetapi setiap tahun berkewajiban datang ke ibukota sebagai tanda tetap setia dan tunduk kepada pemerintah pusat Majapahit. Daerah-daerah demikian disebut mancanegara, yang berarti negara (daerah) di luar daerah inti kerajaan. Jadi untuk mengikat hubungan, setiap tahun daerah taklukan harus mengirim upeti ke Majapahit, di samping juga ada petugas Majapahit yang berkeliling ke daerah-daerah. Sedangkan untuk memantau ketertiban dan keamanan dikirimlah Duta Nitiyasa (petugas sandi) ke seluruh Nusantara.
Di tingkat bawah, terdapat pemerintahan desa yang dikepalai oleh seorang kepala desa. Pemerintahan dilakukan menurut hukum adat desa itu sendiri. Struktur pemerintahan desa masih asli dan kepala desa dipilih secara demokratis.
Dengan kondisi pemerintahan yang stabil dan keamanan yang mantap, Sumpah Palapa Gajah Mada dapat diwujudkan. Satu persatu wilayah Nusantara dapat menyatu dalam wilayah kekuasaan Majapahit. Dalam Kitab Negara Kertagama secara jelas disebutkan daerah-daearah yang masuk wilayah kekuasaan Majapahit ialah Jawa, Sumatra, Tanjungpura (Kalimantan), Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Irian, dan Semenanjung Malaka dan daerah-daerah pulau di sekitarnya.
sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/5121fb87ea74b4a760000013/kesultanan-filipina-tuntut-malaysia-kembalikan-wilayah-sabah/58
Tidak ada komentar:
Posting Komentar